Blogroll

open all close all

News Update :

31 Agustus 2012

Surat Nikah Hilang

Info Yogyakarta - Banyak masyarakat yang kurang begitu paham birokrasi bagaimana mengurus surat penting. Terlebih untuk urusan yang jarang sekali terjadi, salah satunya mencari pengganti surat nikah. Inilah tata cara mengurus akta nikah yang hilang.


info jogja,yogyakarta Mengurus Surat Nikah yang Hilang

Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak mengurus surat perkawinan produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kutipan akta perkawinan) yang hilang adalah :
  1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari pihak kepolisian
  2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan dimana akta perkawinan diterbitkan
  3. Selanjutnya diterbitkan kutipan perkawinan ke dua.

Untuk produk perkawinan Kantor UrusanAgama (buku nikah) :
  1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari kepolisian sesuai dengan dimana buku nikah tersebut hilang
  2. Datang ke Kantor Urusan Agama sesuai dengan dimana perkawinan dilaksanakan, untuk diterbitkan duplikat / surat keterangan pencatatan perkawinan.



Demikian penjelasan yang disampaikan oleh M Agus Hutoro SPsi selaku Kepala Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta di Tribun Jogja, tentang bagaimana Mengurus Kehilangan Surat Nikah. (Info Yogyakarta)
Berbagai ejaan untuk menyebut Yogyakarta karena perbedaan logat maupun bahasa, Jogja, Yogja, Yogyakarta, Jogjakarta, Yogya, Yogyakarta, Jogyakarta, Yogyakarta, Ngayogyokarto, Ngayogjokarto, atau dengan plesetan NewYorkarto memang begitu menarik untuk dikunjungi.

Dengan beragam sebutan sebagai Kota Pelajar, Kota Pendidikan, Kota Wisata, Kota Sejarah, Kota Perjuangan, Kota Budaya, pantas saja jika orang luar penasaran bagaimana suasana kehidupan di Jogja.
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. JOGJA DAMAI . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger