Info Yogyakarta - Banyak masyarakat yang kurang begitu paham birokrasi bagaimana mengurus surat penting. Terlebih untuk urusan yang jarang sekali terjadi, salah satunya mencari pengganti surat nikah. Inilah
tata cara mengurus akta nikah yang hilang.
| Mengurus Surat Nikah yang Hilang
Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak mengurus surat perkawinan produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kutipan akta perkawinan) yang hilang adalah :
- Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari pihak kepolisian
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan dimana akta perkawinan diterbitkan
- Selanjutnya diterbitkan kutipan perkawinan ke dua.
Untuk produk perkawinan Kantor UrusanAgama (buku nikah) :
- Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari kepolisian sesuai dengan dimana buku nikah tersebut hilang
- Datang ke Kantor Urusan Agama sesuai dengan dimana perkawinan dilaksanakan, untuk diterbitkan duplikat / surat keterangan pencatatan perkawinan.
|
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh M Agus Hutoro SPsi selaku Kepala Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta di
Tribun Jogja, tentang
bagaimana Mengurus Kehilangan Surat Nikah. (
Info Yogyakarta)