Blogroll

open all close all

News Update :

14 September 2012

Sertifikasi Arah Kiblat

Info Yogyakarta - Seperti kita ketahui bersama bahwa merupakan suatu keharusan menghadap ke arah kiblat pada waktu umat muslim shalat. Alangkah lebih bijaksana jika setiap tempat ibadah shalat sudah tepat arah menuju kiblat, dibuktikan dengan sertifikasi untuk lebih meyakinkan pengguna tempat tersebut. Namun bagaimana cara mengurus sertifikasi arah kiblat?

Pada Tribun beberapa waktu yang lalu sebenarnya pernah diterbitkan artikel dengan judul "Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Arah Kiblat?" namun barangkali Anda belum sempat membacanya.

Berikut informasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul tentang tata cara mengurus sertifikasi arah kiblat yang ada pada artikel tersebut.

Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat adalah:

  1. Takmir masjid, musala, langgar atau rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat, diketahui kepala desa setempat.
  2. Untuk kantor dinas instansi/perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran, ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan.
  3. Untuk makam, kepala desa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.

Cukup mudah bukan mendapatkan sertifikasi arah kiblat? Semoga Anda terbantu dengan artikel ini. Ibadah shalat Anda akan lebih bermakna. (Info Yogyakarta)
Berbagai ejaan untuk menyebut Yogyakarta karena perbedaan logat maupun bahasa, Jogja, Yogja, Yogyakarta, Jogjakarta, Yogya, Yogyakarta, Jogyakarta, Yogyakarta, Ngayogyokarto, Ngayogjokarto, atau dengan plesetan NewYorkarto memang begitu menarik untuk dikunjungi.

Dengan beragam sebutan sebagai Kota Pelajar, Kota Pendidikan, Kota Wisata, Kota Sejarah, Kota Perjuangan, Kota Budaya, pantas saja jika orang luar penasaran bagaimana suasana kehidupan di Jogja.
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. JOGJA DAMAI . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger