Pada Tribun beberapa waktu yang lalu sebenarnya pernah diterbitkan artikel dengan judul "Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Arah Kiblat?" namun barangkali Anda belum sempat membacanya.
Berikut informasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul tentang tata cara mengurus sertifikasi arah kiblat yang ada pada artikel tersebut.
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat adalah:
- Takmir masjid, musala, langgar atau rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat, diketahui kepala desa setempat.
- Untuk kantor dinas instansi/perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran, ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan.
- Untuk makam, kepala desa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
Cukup mudah bukan mendapatkan sertifikasi arah kiblat? Semoga Anda terbantu dengan artikel ini. Ibadah shalat Anda akan lebih bermakna. (Info Yogyakarta)