Muncul pertanyaan jika ada perbedaan alamat antara KTP pemilik kendaraan dengan yang tercantum pada BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Bagaimana cara mengurus pajak kendaraan yang berbeda alamat? Apa sajakah syarat yang diperlukan? Berapa biaya yang dikeluarkan untuk itu? dan banyak lagi pertanyaan yang mungkin muncul di benak berkenaan dengan perubahan status domisili.
Tentu saja kita perlu mengetahui prosedur pembayaran pajak kendaraan dengan kasus beda alamat seperti ini. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang dipergunakan untuk kemakmuran bersama. Dengan mengetahui dan memahami prosedur, setiap warga negara dapat berfungsi sebagai pengawas tata laksana pemerintahan agar berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan dari Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta, jika terjadi kasus beda alamat antara KTP dengan BPKB, pemilik diharuskan melakukan perubahan alamat yang ada di STNK sesuai dengan alamat pada KTP terbaru. Setelah itu pemilik baru dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Persyaratan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda perlu mempersiapkan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan KTP asli dan fotokopi. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam map yang dapat anda peroleh di Kantor Samsat sesuai domisili. Untuk menghindari antrian panjang, disarankan datang seawal mungkin.
Langkah berikutnya, Anda dapat mengambil formulir pembayaran pajak. Isi formulir tersebut sesuai dengan data sebenarnya. Khususnya di Yogyakarta, disediakan nomor antrian. Silakan ambil nomor antrean dan tunggu sampai giliran Anda.
Pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan akan didapat setelah proses pembayaran pajak selesai. Satu hal yang perlu Anda ingat, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak memerlukan cek fisik.
Mengurus Pajak Kendaraan dengan Beda Alamat KTP
|
Bagaimana? semoga informasi tentang bagaimana cara mengurus pajak kendaraan beda alamat ini cukup membantu. Jika ada kesulitan bisa langsung ditanyakan kepada petugas di Kantor Samsat. (Info Yogyakarta dari sumber: jogja.tribunnews.com/m/index.php/2012/08/27/apa-bisa-urus-pajak-kendaraan-pakai-ktp-beda-alamat dengan judul asli Apa Bisa Urus Pajak Kendaraan Pakai KTP Beda Alamat?)