Blogroll

open all close all

News Update :

13 September 2012

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Info Yogyakarta - Artikel Layanan publik kali ini mengetengahkan tentang apa saja persyaratan pengajuan pemecahan sertifikat kepemilikan tanah.Ada tiga tahap utama dalam proses pemecahan status kepemilikan tanah di Yogyakarta, yaitu secara singkat pemotongan satu area menjadi beberapa, penyerahan hak kepada masing-masing calon pemilik baru, dan balik nama.

Tiga tahap tersebut dijelaskan oleh Subseksi Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT pada artikel Apa Syarat Mengajukan Pemecahan Tanah? di Tribun Jogja sebagai berikut:

Langkah pertama dalam pecah sertifikat tanah adalah pengajuan pemecahan tanah. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan pemecahan tanah yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
  4. Sertifikat asli.
  5. Apabila terjadi perubahan penggunaan tanah diperlukan pula ijin perubahan penggunaan tanah.
  6. Permohonan ijin pecah tanah dengan menyebutkan alasan pemecahan serta melampirkan sket pemecahan yang ditandatangani oleh semua ahli waris.
  7. Pernyataan bahwa pemecahan bukan untuk pengembang.



info jogja,yogyakarta Prosedur pecah sertifikat kepemilikan tanah di Yogyakarta
Tiga proses utama yang harus dilalui:
  1. Proses pengajuan pemecahan tanah
  2. Proses pembagian hak bersama
  3. Proses balik nama sertifikat



Setelah melengkapi berkas, BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk mendapatkan hasil akhir berupa dua atau lebih sertifikat tanah. Langkah berikutnya, pemohon mengajukan proses pembagian hak bersama. Berikut adalah persyaratan pembagian hak bersama yang meliputi:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Akta pembagian hak bersama dari PPAT.
  6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/ keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta rupiah.

Langkah terakhir adalah proses balik nama sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru. Dalam proses ini beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Sertifikat asli.
  2. Fotokopi KTP penjual (suami dan istri).
  3. Fotokopi KTP pembeli (suami dan istri).
  4. Fotokopi KK pembeli.
  5. Fotokopi SPPT/PBB 2012 dan lima tahun terakhir.

Demikian Artikel tentang Bagaimana persyaratan dan tata cara pecah sertifikat kepemilikan tanah (surat tanah) di Yogyakarta. Semoga dapat membantu. ( Info Yogyakarta )
Berbagai ejaan untuk menyebut Yogyakarta karena perbedaan logat maupun bahasa, Jogja, Yogja, Yogyakarta, Jogjakarta, Yogya, Yogyakarta, Jogyakarta, Yogyakarta, Ngayogyokarto, Ngayogjokarto, atau dengan plesetan NewYorkarto memang begitu menarik untuk dikunjungi.

Dengan beragam sebutan sebagai Kota Pelajar, Kota Pendidikan, Kota Wisata, Kota Sejarah, Kota Perjuangan, Kota Budaya, pantas saja jika orang luar penasaran bagaimana suasana kehidupan di Jogja.
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. JOGJA DAMAI . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger